"Sebenarnya yang tepat adalah terdakwa menggunakan atribut sebagaimana ia biasa kenakan. Artinya jika memang beliau itu dai ya tidak apa-apa gunakan atribut agama karena sehari-hari biasa seperti itu," ucap Aziz.
"Tapi jika ketika umum biasa ia atribut umum, lalu ketika jadi terdakwa beratribut relijius itu yang harus dilarang," lanjut Aziz.
Secara umum, Aziz tetap mendukung kebijakan ini guna mencegah salah persepsi masyarakat soal pengenaan atribut agama secara mendadak oleh pelaku kejahatan di persidangan.
"Kami sebenarnya beberapa kali mengamati beberapa kebijakan beliau (Jaksa Agung) yang dalam hemat kami secara umum sangat baik," ucap Aziz.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya