"Sebenarnya yang tepat adalah terdakwa menggunakan atribut sebagaimana ia biasa kenakan. Artinya jika memang beliau itu dai ya tidak apa-apa gunakan atribut agama karena sehari-hari biasa seperti itu," ucap Aziz.
"Tapi jika ketika umum biasa ia atribut umum, lalu ketika jadi terdakwa beratribut relijius itu yang harus dilarang," lanjut Aziz.
Secara umum, Aziz tetap mendukung kebijakan ini guna mencegah salah persepsi masyarakat soal pengenaan atribut agama secara mendadak oleh pelaku kejahatan di persidangan.
"Kami sebenarnya beberapa kali mengamati beberapa kebijakan beliau (Jaksa Agung) yang dalam hemat kami secara umum sangat baik," ucap Aziz.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!