POLHUKAM.ID -Ketua Umum Relawan Bro Anies (Bronies), Yusuf Blegur dilaporkan ke polisi buntut tulisan opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI" di sejumlah media massa.
Yusuf dilaporkan oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2023.
Merespons laporan tersebut, Yusuf Blegur menilai tindakan pelapor sama saja sebagai upaya menghina dan melecehkan demokrasi. Sebab apa yang disampaikan dalam tulisan adalah berbentuk opini.
"Harusnya opini dibalas dengan opini, tulisan dibalas dengan tulisan. Bukan dengan sedikit-sedikit lapor atau menggunakan pendekatan kekuasaan," kata Yusuf Blegur dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (6/6).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya