POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri menolak laporan korban dugaan penggelapan surat kepemilikan Apartemen Malioboro City Regency (MRC) Sleman, Yogyakarta. Korban yang datang langsung dari Yogyakarta mengaku kecewa dan kebingungan.
Budijono salah satu korban menyebut petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menolak laporannya dan menyarankan untuk melengkapi berkas Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB dari seluruh korban atau pemilik unit apartemen.
"Saya mewakili penghuni, seluruh pemilik. Jadi saya sebenarnya kecewa banget, datang ke sini jauh-jauh dari Yogya. Kita semangatnya kita ingin mengadu, karena kami menganggap Bareskrim ini tempat terakhir kita bisa mengadu," kata Budijono di Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Ke depan, kata Budijono, ia bersama sejumlah korban berencana membuat surat pengaduan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar perkara tersebut dapat menjadi perhatian. Sekaligus memohon bantuan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Saya juga minta perhatian dari Bapak Presiden Jokowi, bapak menteri terkait, termasuk dengan Menteri Agraria, yang berhubungan dengan sertifikat tersebut dengan menteri-menteri terkait tolong bantu kami. Kami adalah korban. Jadi kami tidak tahu harus mengadu kemana," tuturnya.
Sementara Koordinator Satuan Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Regency, Edi Hardianto menjelaskan, pihaknya awalnya ingin melaporkan PT IH selaku pihak pengembang atas dugaan penggelapan. Adapun, total daripada kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK: Saatnya Panggil Jokowi untuk Kasus Korupsi Kuota Haji?
Laboratorium Hukum Nasional: Mengapa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bikin Publik Terbelah?
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun