Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "Lord" yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah