POLHUKAM.ID - Amnesty International Indonesia menilai persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadlan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023), memberi tempat khusus bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sidang hari ini menunjukkan bahwa pengadilan memberi perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi," ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Di mana, pihak PN Jaktim tiba-tiba membatasi akses masyarakat untuk mengikuti persidangan. Padahal jelas-jelas sidang digelar secara terbuka.
Selain itu, ia menyebut banyaknya jumlah aparat di PN Jaktim semakin menandakan adanya keistimewaan bagi Luhut saat diperiksa sebagai saksi.
"Sidang yang selama ini terbuka, hari ini menjadi sangat dibatasi dan diwarnai dengan pengamanan berlebih dari aparat," jelas Wirya.
Wirya menambahkan, dalam hal ini PN Jaktim telah mengabaikan prinsip semua orang sama di depan hukum. Contohnya, majelis hakim secara tiba-tiba memerintahkan agar sidang Haris-Fatia digabung saat agenda pemeriksaan Luhut.
Padahal sudah sejak awal, kuasa hukum Haris-Fatia meminta hal tersebut namun tak pernah dikabulkan.
"Ada prinsip fair trial yang dilupakan pengadilan di mana semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," katanya.
"Kami juga menyesalkan berlanjutnya praktik diskriminasi dengan menggabungkan sidang Fatia dan Haris ketika menghadirkan Luhut sebagai saksi untuk kedua terdakwa," imbuhnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya