POLHUKAM.ID - Suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo.
Happy Hapsoro diduga memiliki sebagian besar saham PT Basis Utama Prima, di mana direkturnya yakni Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Terkait kemungkinan Happy Hapsoro bakal ikut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengaku masih mendalami hal ini.
Menurut Kuntadi, pihaknya masih mengevaluasi alat bukti dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang mungkin mengarah kepada Happy Hapsoro.
Menanggapi hal ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun pun buka suara.
Refly Harun pun mempertanyakan terkait kemungkinan adanya pembekingan dalam kasus ini.
"Pertanyaannya adalah, ini ada kegiatan pembekingan gak?" kata Refly Harun.
Terlebih, kata Refly Harun, suami Puan Maharani itu memiliki 99 persen saham PT Basis Utama Prima.
Menurut Refly Harun, seorang direktur tidak mungkin akan berani melangkahi pemilik perusahaan.
"Rasanya Dirutnya gak berani lah melangkahi pemiliknya untuk menggarap proyek yang ngeri-ngeri sedap, apalagi proyeknya nilainya triliunan. Kalau tidak lapor, rasanya aneh," ujarnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya