POLHUKAM.ID - Suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo.
Happy Hapsoro diduga memiliki sebagian besar saham PT Basis Utama Prima, di mana direkturnya yakni Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Terkait kemungkinan Happy Hapsoro bakal ikut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengaku masih mendalami hal ini.
Menurut Kuntadi, pihaknya masih mengevaluasi alat bukti dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang mungkin mengarah kepada Happy Hapsoro.
Menanggapi hal ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun pun buka suara.
Refly Harun pun mempertanyakan terkait kemungkinan adanya pembekingan dalam kasus ini.
"Pertanyaannya adalah, ini ada kegiatan pembekingan gak?" kata Refly Harun.
Terlebih, kata Refly Harun, suami Puan Maharani itu memiliki 99 persen saham PT Basis Utama Prima.
Menurut Refly Harun, seorang direktur tidak mungkin akan berani melangkahi pemilik perusahaan.
"Rasanya Dirutnya gak berani lah melangkahi pemiliknya untuk menggarap proyek yang ngeri-ngeri sedap, apalagi proyeknya nilainya triliunan. Kalau tidak lapor, rasanya aneh," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia