POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung disarankan ikut mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki aliran uang sebesar Rp27 miliar ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
“Kejagung harus berani menuntaskan siapapun yang terseret dalam perkara ini, jika kejagung “kerepotan”, saya kira ada baiknya bekerjasama (minta tolong) dibantu KPK,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar saat dihubungi Inilah.com, Selasa (11/7/2023).
Kerjasama ini, dikatakan Fickar, merupakan bagian dari soliditas antar penegak hukum, terlebih tugas KPK sejatinya terfokus pada upaya pemberantasan korupsi.
Lebih jauh, Fickar percaya kasus ini tidak hanya melibatkan delapan orang saja sebagaimana yang telah menjadi tersangka di Kejagung. Ia yakin terdapat oknum lain yang belum tersentuh hukum, termasuk soal di perkara menghalangi penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?