POLHUKAM.ID -Pejabat Tinggi Pratama di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan baru yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Dia diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Dan hari ini, Jumat (18/8), Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah milik pihak swasta di Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9, Bekasi.
Untuk penggeledahan di Bekasi sendiri dikabarkan sudah selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara itu, penggeledahan di Kantor Kemnaker masih berlangsung di Gedung A, salah satunya ruang kerja Sekretaris Barenbang.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK. Pimpinan maupun Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri belum memberikan keterangan terkait penggeledahan di kantor Kemnaker ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum