POLHUKAM.ID - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan membatalkan vonis mati atas Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari putusan kasasi MA yang diterima Suara.com, majelis hakim menyatakan wajib mempertimbangkan sikap baik dan jahat terdakwa.
"Bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," bunyi putusan tersebut dikutip, Senin (28/8/2023).
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan pembatalan vonis mati itu adalah Sambo sudah lama mengabdi di kepolisian. Selain itu, majelis hakim menilai Sambo telah menyadari kesalahannya dalam kasus ini.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," demikian bunyi putusan kasasi.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro: Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan