Karena itulah, Kuntadi menyebut perkara korupsi Edward berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.
“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim psnyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” kata Kuntadi.
Kejagung sebelumnya resmi menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Jumat malam (13/10).
Edward diduga telah menerima uang total Rp15 miliar dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
Edward dijerat Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!