POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Ketua KPK ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, bahwa penetapan ketua KPK sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 kemarin.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," katanya, dikutip dari Instagram @katadatacoid pada Kamis, 23 November 2023.
Ia menduga Ketua KPK Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
"Gratifikasi itu diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ade pernah menyampaikan Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 orang saksi dan delapan orang ahli.
Delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.***
Sumber: sinergi.
Artikel Terkait
Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!