POLHUKAM.ID -Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Anwar Usman, akibat jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diambil dari dirinya karena terbukti melanggar kode etik, justru dinilai tak etis.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza menilai, aksi protes Anwar Usman itu bertolak belakang dengan pernyataannya saat dipecat dari jabatan Ketua MK.
"Ia tak bisa menunjukkan konsistensi atas lisan dan tindakannya. Karena awalnya, ia berkata jabatan adalah milik Tuhan," ujar Efriza saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/11).
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!