Sehingga Efriza menganggap Anwar Usman tidak tahu diri karena melakukan gugatan ke PTUN, memprotes jabatan Ketua MK yang diberikan kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.
"Bahkan, tindakan dirinya berkirim surat ke MK dan melakukan gugatan ke PTUN karena pencopotan dirinya sebagai Ketua MK, ini malah akan membuat Anwar Usman mempermalukan dirinya sendiri," tuturnya.
Maka dari itu, Efriza yang juga pengamat politik Citra Institute itu menyayangkan sikap Anwar Usman tak sesuai pengalaman dan pengetahuannya sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum.
"Tentu saja tidaklah etis. Anwar Usman malah akan menyebabkan masyarakat bukan saja tak simpati kepada dirinya, malah akan memancing masyarakat jengkel atas perilakunya," demikian Efriza.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?