Tersangka AR, kata Kapolres memenuhi unsur sesuai pasal 480 KUHP sebagai penadah barang milik korban berupa Handphone yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan lekerasan yang menyebabkan kematian.
Dijelaskannya, dokter menerangkan bahwa keluhan Alditia Rosyadi kesulitan buang air kecil dikarenakan kurangnya minum air sehingga menyebabkan anyang-anyangan (sakit ketika buang air kecil).
"Kemudian, kondisi psikologis yang tidak nyaman didalam tahanan sehingga lditya Rosyadi mengalami kesulitan/sakit/tidak bisa ereksi," terangnya.
Kapolres Gresik meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di medsos, terlebih jika informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi," kata Kapolres Gresik. ()
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!