Tersangka AR, kata Kapolres memenuhi unsur sesuai pasal 480 KUHP sebagai penadah barang milik korban berupa Handphone yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan lekerasan yang menyebabkan kematian.
Dijelaskannya, dokter menerangkan bahwa keluhan Alditia Rosyadi kesulitan buang air kecil dikarenakan kurangnya minum air sehingga menyebabkan anyang-anyangan (sakit ketika buang air kecil).
"Kemudian, kondisi psikologis yang tidak nyaman didalam tahanan sehingga lditya Rosyadi mengalami kesulitan/sakit/tidak bisa ereksi," terangnya.
Kapolres Gresik meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di medsos, terlebih jika informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi," kata Kapolres Gresik. ()
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?