polhukam.id: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa penugasan seorang jaksa ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan yang ada pada jaksa bersangkutan.
Penugasan ini dilakukan di lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Hal ini menunjukan bahwa setiap lini bidang pembangunan bangsa membutuhkan sosok dan andil dari para jaksa.
“Penugasan jaksa ke instansi lain juga semakin mempertegas peran penting jaksa yang bukan hanya sebagai dominus litis pada sistem peradilan pidana, melainkan juga jaksa berperan penting pada bidang pembangunan lainnya,” ujar ST Burhanuddin saat memberikan arahan ketika menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah Tahun 2023, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Gerakan Bangsa Perangi Korupsi Bukan Hanya Omong Kosong Belaka
Jaksa Agung mengatakan agar rapat koordinasi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah ini dapat menjadi sarana silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dalam bingkai een en ondeelbaar di antara Insan Adhyaksa yang bertugas di luar instansi Kejaksaan.
Menurut dia, penugasan jaksa dikenal dengan istilah jaksa dikaryakan di luar instansi Kejaksaan sesuai amanat Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu, ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa di instansi manapun para jaksa bertugas, jaksa tersebut merupakan perpanjangan Korps Adhyaksa sehingga wajib selalu menjaga marwah Kejaksaan.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya