908.308 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Jember

- Selasa, 19 Desember 2023 | 12:01 WIB
908.308 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Jember

SUMBERSARI, Radar Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pagi kemarin (18/12). Sedikitnya ada 175 BB dari perkara tindak pidana umum dan 3 tindak pidana khusus didominasi kasus narkotika.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan memaparkan, pemusnahan barang bukti kemarin merupakan kedua kalinya. Yang pertama dilakukan pada Agustus lalu. Pemusnahan BB dilakukan di depan kantor kejari. Meliputi obat jenis trihexyphenidyl (pil trex) logo Y sebanyak 23.474 butir, dextromethorphan 4.707 butir, narkotika jenis sabu 150,42 gram, ganja 11.589,45 gram, rokok ilegal berbagai merk 908.308 batang, ekstasi 179 butir serta berbagai barang bukti tindak pidana umum lain berupa celana, kaos, kondom, handphone, dan senjata tajam.

Pemusnahan BB dilakukan dengan berbagi cara. Obat, sabu, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Handphone dimusnahkan dengan cara di palu. Sedangkan sisanya dibakar. Nilai BB tersebut ditaksir miliaran rupiah. “Pemusnahan ini narkotika cukup mendominasi dan rokok tanpa pita cukai,” terangnya.

Dia menjelaskan, kasus narkotika sedikit berkurang dibandingkan tahun lalu. Namun, dari banyaknya perkara narkotika yang masuk, dia meminta agar Pemkab Jember membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan membuat balai rehabilitasi. “Mohon dibuatkan balai rehabilitasi, sehingga masyarakat yang kecanduan bisa berobat, tidak melalui proses pidana,” pintanya memberikan solusi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler