Mankopolhukam: KPU dan Penegak Hukum Harus Periksa Bendahara Parpol Terkait temuan PPATK

- Selasa, 19 Desember 2023 | 21:30 WIB
Mankopolhukam: KPU dan Penegak Hukum Harus Periksa Bendahara Parpol Terkait temuan PPATK

SINAR HARAPAN--Menkopolhukam Mahfud MD meminta apparat penegak hukum memeriksa bendahara umum partai politik terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai peningkatan dana mencurigakan menjelang kampanye Pemilu.

Mahfud menegaskan temuan PPATK terkait transaksi janggal yang mengalir ke sejumlah bendahara partai politik (parpol) harus diungkap dan ditindaklanjuti dengan

“Harus diperiksa, karena PPATK itu dibentuk dulu oleh UU memang untuk menyelidiki hal-hal yang seperti itu sebagai instrumen hukum kita,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Graha Oikoumene, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Temuan PPATK itu, katanya,  bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, atau Kepolisian. “Itu harus diperiksa oleh Kejaksaan kalau itu dilaporkan ke Kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh Kepolisian kalau dilaporkan ke Kepolisian. Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut,” tandasnya.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan rahasaia berisi dugaan adanya transaksi janggal yang diberikan PPATK.

Mahfud MD pun meminta agar KPU RI memeriksa Bendahara Parpol yang tersangkut rekening janggal Pemilu 2024. KPU memiliki kewenangan untuk memeriksa Bendahara Parpol yang namanya tercatat dalam temuan PPATK.

Apabila dari temuan KPU ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka hal itu menjadi hal serius.

Halaman:

Komentar

Terpopuler