polhukam.id - Perlu mengetahui cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu. Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang kerap dipalsukan. Hal tersebut ada beberapa cara mengetahui apakah sebuah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Bisa dilihat dari bentuk fisik atau bisa dilakukan secara online.
Dalam hal itu, Bentuk Fisik Sertifikat Tanah Asli atau Palsu yang dilangsir dari berbagai sumber pada selasa (19/12/2023), dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, umumnya sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau. Selain itu, cap serta tanda tangan yang tertera berbeda dengan yang asli.
Datang dan Cek ke Badan Pertanahan Nasional
Selanjutnya, cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu adalah dengan mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begini prosedurnya.
1.Datang ke kantor BPN terdekat
2.Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
3.Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
4.Biaya pengecekan Rp 50.000
5.Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari
Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain itu, kamu juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Berikut ini caranya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?