polhukam.id - Perlu mengetahui cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu. Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang kerap dipalsukan. Hal tersebut ada beberapa cara mengetahui apakah sebuah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Bisa dilihat dari bentuk fisik atau bisa dilakukan secara online.
Dalam hal itu, Bentuk Fisik Sertifikat Tanah Asli atau Palsu yang dilangsir dari berbagai sumber pada selasa (19/12/2023), dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, umumnya sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau. Selain itu, cap serta tanda tangan yang tertera berbeda dengan yang asli.
Datang dan Cek ke Badan Pertanahan Nasional
Selanjutnya, cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu adalah dengan mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begini prosedurnya.
1.Datang ke kantor BPN terdekat
2.Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
3.Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
4.Biaya pengecekan Rp 50.000
5.Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari
Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain itu, kamu juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Berikut ini caranya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya