Putusan Praperadilan Bukan Tolak tapi Tidak Diterima, Firli Bahuri: Saya Bertrima Kasih pada Rekan Media

- Rabu, 20 Desember 2023 | 06:00 WIB
Putusan Praperadilan Bukan Tolak tapi Tidak Diterima, Firli Bahuri: Saya Bertrima Kasih pada Rekan Media

PUBLIKSATU, JAKARTA - Setelah pemberitaan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Imelda Herawati dari Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan.

Baca Juga: KPK Periksa Mensos Juliari Batubara di Lapas Soal Pengawalan Khusus Distribusi Bansos untuk PKM dan PKH

Firli Bahuri mengatakan, sesungguhnya isi putusan hakim tidak demikian. “Saya kaget mendengar berita hari ini: permohonan praperadilan Firli ditolak. Saya kaget (karena) putusan pengadilan tidak seperti itu bunyinya,” jelas Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers untuk menanggapi pemberitaan itu di Kafe Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12).

Menurut Firli Bahuri, berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati, permohonan praperadilan yang diajukannya diterima, bukan ditolak juga bukan tidak dikabulkan. “Permohonan Pemohon bukan ditolak, tapi tidak diterima,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Setelah Terjaring OTT KPK, Istri dan Anak Gubernur Malut Terbang ke Jakarta

Halaman:

Komentar