PUBLIKSATU, JAKARTA - Setelah pemberitaan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Imelda Herawati dari Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan.
Firli Bahuri mengatakan, sesungguhnya isi putusan hakim tidak demikian. “Saya kaget mendengar berita hari ini: permohonan praperadilan Firli ditolak. Saya kaget (karena) putusan pengadilan tidak seperti itu bunyinya,” jelas Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers untuk menanggapi pemberitaan itu di Kafe Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Menurut Firli Bahuri, berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati, permohonan praperadilan yang diajukannya diterima, bukan ditolak juga bukan tidak dikabulkan. “Permohonan Pemohon bukan ditolak, tapi tidak diterima,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Setelah Terjaring OTT KPK, Istri dan Anak Gubernur Malut Terbang ke Jakarta
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya