PUBLIKSATU, JAKARTA - Setelah pemberitaan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Imelda Herawati dari Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan.
Firli Bahuri mengatakan, sesungguhnya isi putusan hakim tidak demikian. “Saya kaget mendengar berita hari ini: permohonan praperadilan Firli ditolak. Saya kaget (karena) putusan pengadilan tidak seperti itu bunyinya,” jelas Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers untuk menanggapi pemberitaan itu di Kafe Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Menurut Firli Bahuri, berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati, permohonan praperadilan yang diajukannya diterima, bukan ditolak juga bukan tidak dikabulkan. “Permohonan Pemohon bukan ditolak, tapi tidak diterima,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Setelah Terjaring OTT KPK, Istri dan Anak Gubernur Malut Terbang ke Jakarta
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya