PUBLIKSATU, JAKARTA - Setelah pemberitaan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Imelda Herawati dari Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan.
Firli Bahuri mengatakan, sesungguhnya isi putusan hakim tidak demikian. “Saya kaget mendengar berita hari ini: permohonan praperadilan Firli ditolak. Saya kaget (karena) putusan pengadilan tidak seperti itu bunyinya,” jelas Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers untuk menanggapi pemberitaan itu di Kafe Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Menurut Firli Bahuri, berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati, permohonan praperadilan yang diajukannya diterima, bukan ditolak juga bukan tidak dikabulkan. “Permohonan Pemohon bukan ditolak, tapi tidak diterima,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Setelah Terjaring OTT KPK, Istri dan Anak Gubernur Malut Terbang ke Jakarta
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia