Hits IDN - Kejari TTU, Roberth Lambila melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri kabupaten TTU, Hendrik Tiip kepada media ini Selasa, (23/01/ 2024), sekira pukul 12.30 Wita s.d pukul 13.00 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang, telah dilaksanakan sidang perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU atas nama Terdakwa Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa Letneo, Yeron Salesius Eno selaku mantan Bendahara Desa Letneo, Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun 2020.
Baca Juga: Di Awal Tahun 2024 Kejari TTU Berhasil Selesaikan Dua Perkara KDRT
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan amar tuntutan untuk terdakwa Marianus Fkun sebagai berikut :
Baca Juga: Luar Biasa! Di Tahun 2023 Kejari TTU Tuntaskan 128 Perkara Tipikor Dan Pidana Umum
1. Menyatakan terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
3. Menyatakan Terdakwa Marianud Fkun terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya