Mahasiswa Desak Pengadilan Tipikor Hadirkan Pemilik PT BUP di Sidang Kasus BTS

- Kamis, 21 Desember 2023 | 02:00 WIB
Mahasiswa Desak Pengadilan Tipikor Hadirkan Pemilik PT BUP di Sidang Kasus BTS

polhukam.id Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Antikorupsi (Amak) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (20/12/2023) siang.

Massa aksi mengenakan almamater dari dua perguruan tinggi yakni Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Nasional (Unas).

Dalam orasinya, mereka menyoroti kinerja penyidik Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi Base Transceiver Stasiun (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Kementerian Kominfo.

"Kejaksaan terkesan tidak serius menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun, hasil audit BPKP. Kesan ini terlihat dari cara kerja penyidik yang hanya mendakwa sebatas direksi perusahaan saja, dalam hal ini mantan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan," jelas Koordinator Lapangan Amak, Roberto Vaildo Simanjuntak.

"Dalam mendakwa Yusrizki, penyidik juga tidak menempatkan dia sebagai master mind dari proyek puluhan triliun ini. Penyidik hanya mendakwanya perkara pokok. Padahal, kerugian negara yang begitu besar mestinya kerja penyidik harus masuk mengusut lebih dalam soal perannya dan peran pihak lain dalam perusahaan PT BUP," tambahnya.

Ketua Presiden Mahasiswa (Presma) UKI ini menjelaskan, peran pihak lain yang perlu diusut adalah pemilik perusahaan. Mengapa? Karena patut diduga pemilik perusahaanlah yang menikmati keuntungan dari kerja proyek BTS 4G.

Baca Juga: Termasuk Proyek BTS Kominfo, BPK Ungkap Kerugian Negara Rp18,19 T di IHPS I-2023

"Pemilik saham mayoritas 99 persen dari PT BUP ini adalah suami dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yaitu HH. Sampai sekarang penyidik tidak sekalipun memanggil, menggali keterangan dari HH, yang mana keterangan sangat penting untuk menuntaskan kasus jumbo ini," kata Roberto.

Halaman:

Komentar

Terpopuler