METRO SULTENG- Terdakwa Ahmad Fauzi (18) kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut 12 tahun penjara pada sidang bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Morowali Dimas Pranowo pada sidang lanjutan ke 18 di Pengadilan Negeri Poso, Selasa (19/12/23).
Dalam persidangan, Ahmad Fauzi tertunduk sedih dan menangis.. Orang tua Ahmad Fauszi pun kaget mendengar tuntutan yang di bacakan oleh pihak JPU Kejaksaan Morowali.
Baca Juga: Ikut Kejurnas Karate di Makassar, Kontingen Budokai Yudha Sakti Sulteng Siap Harumkan Nama Daerah
"Bagamana saya sebagai orang tua tidak heran dan bingung, sampai dengan sidang ke 18 yang digelar ini, JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban dan saksi-saksi lainnya dalam persidangan," beber bapak Fauzi yang akrab disapa Dhani.
Selain Dhani, Ibu Fauzi pun terheran-heran dengan tuntutan JPU Dimas Pranowo. Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut melebihi kasus-kasus besar seperti pembunuhan dan tidak ada keadilan dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut.
"Dimana letak keadilan, kenapa anak saya yang tidak terbukti bersalah bisa dituntut setinggi itu," ujarnya sedih.
Baca Juga: Ada Apa Tanggal 22 Desember 2023 Besok, Ramai Video Sedih di Media Sosial
Dhani menambahkan bahwa tindakan tuntutan JPU Dimas Pranowo lebih dari sikap balas dendam dan tidak mencerminkan profesionalismenya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Dimana Fauzi pernah diminta oleh JPU untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya