Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Lumajang Raih Anugerah Parahita Ekapraya 2023, Dedikasi Pemberdayaan Gender Membawa Perubahan
Meski demikian, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya tetap meminta penundaan untuk menyelesaikan aspek hukum terkait pasal 65 KUHP. Netizen pun menanggapi pembatalan pemeriksaan Firli dengan beragam komentar di media sosial. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya