Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Lumajang Raih Anugerah Parahita Ekapraya 2023, Dedikasi Pemberdayaan Gender Membawa Perubahan
Meski demikian, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya tetap meminta penundaan untuk menyelesaikan aspek hukum terkait pasal 65 KUHP. Netizen pun menanggapi pembatalan pemeriksaan Firli dengan beragam komentar di media sosial. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis