JAM Pidum Setujui Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dengan Alasan Baru Pertama Kali Lakukan Perbuatan Pidana

- Jumat, 22 Desember 2023 | 05:30 WIB
JAM Pidum Setujui Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dengan Alasan Baru Pertama Kali Lakukan Perbuatan Pidana

polhukam.id | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (20/12/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga: Dua Oknum Jaksa Terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler