Imbauan dari Polda terhadap Pengelola Videotron.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya memiliki 32 pospol di Jakarta, dan 12 di antaranya dilengkapi dengan videotron.
Doni menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengelola videotron untuk tidak menayangkan iklan bermuatan politik selama masa kampanye.
"Kami sudah mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengelola advertising reklame iklan maupun yang menggunakan led videotron untuk tidak mengunggah materi-materi yang bernuansa politik selama pelaksanaan pemilu," tuturnya.
Tanggapan Pengelola Videotron.
Baca Juga: Dampak Prabowo Ucap Ndasmu Etik Ternyata Cukup Fatal!
Dede Jua, perwakilan dari pengelola videotron yang bersangkutan, mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.
Ia menegaskan bahwa penayangan iklan kampanye tersebut murni dilakukan oleh pihaknya.
"Dan terkait untuk konten itu sendiri, kami pengelola mengolah itu sendiri, dari alur klien, alur klien kontrak ke kami, meminta, dan kami untuk pembayaran, itu berbayar. Kami di sini pelaku usaha. Yang mana kami di sini tidak dituntut netral," ucap Dede.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia