Gresik - Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh salah satu pondok pesantren ( ponpes ) di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Kini, pelaku berinisial NS berusia 49 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang sedang menuntut ilmu atau 'mondok' di ponpes setempat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya saat ini terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Baca Juga: Hasil Autopsi Kematian Pemuda Asal Bungah Ditemukan Ada Luka, Polisi : Mengarah pada Penganiayaan
"Kami masih fokus pada tersangka dulu," imbuhnya, Senin (25/12/2023).
Selain itu, tentu sambil melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik.
"Saat ini (juga) masih melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim ke Kejaksaan," tandasnya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya