polhukam.id: Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Menurut penasihat hukum Antonius Eko Nugroho, kliennya atau Lukas Enembe meninggal dunia pukul 10.00 WIB. "Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Pak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Pak Lukas minta berdiri, kemudian Pak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Pak Lukas, tidak lama berdiri, Pak Lukas menghembuskan napas terakhirnya," ungkap Antonius.
Sesaat setelah Lukas Enembe tidak bernapas, mereka segera memanggil dokter. "Begitu, Pak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.
Baca Juga: KPK Ajukan Banding, Pembela Lukas Enembe Minta Komnas HAM Fasilitasi Kliennya Berobat ke Singapura
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, mengungkapkan bahwa jenazah mendiang akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.
Lukas Enembe menderita sakit cukup lama, termasuk saat menghadapi proses hukum atas kasus dugaan korupsinya. Dia tidak saja sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lukas Enembe diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak dia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?