polhukam.id- Nyawa Mantan Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe sebenarnya masih bisa terselamatkan, seandainya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau mengabulkan permohonan Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (THGPLE) agar Bapak Lukas Enembe dibawa dan dirawat di Singapura, sesaat setelah ditangkap pada 10 Januari 2023.
Bahkan di hari-hari terakhir hidupnya, ketika ada rencana untuk melakukan cangkok ginjal di Singapura, harus terhalang, karena izin berobat ke luar negeri, tak kunjung diberikan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator THGPLE, Otto Cornelis Kaligis, dalam keterangan tertulis ke awak media pada Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Menurut Kaligis, prosedur cuci darah yang sudah dijalani mendiang, sebanyak 15 kali, sudah tidak banyak membantu kesehatan Lukas.
“Sebenarnya di hari yang lewat, cuci darah sudah tidak berfungsi lagi. Waktu saya mulai pegang perkara ini, ginjalnya masih di fase keempat. Tapi pada waktu itu saya minta kepada KPK supaya dengan serius ditangani, KPK mengabaikan permohonan saya," ujar pengacara senior yang saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 232 miliar, di anak usaha Telkom Group.
Seandainya KPK mengabulkan keinginan Bapak Lukas untuk berobat ke Singapura, kemungkinan ginjalnya masih bisa terselamatkan.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?