PUBLIKSATU, JAKARTA - Nurindra B Charismiadji (Indra Charismiadji), salah satu jurubicara Timnas Amin ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Dia ditahan tidak da hubungan dengan Amin, tapi karena diduga penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Terkait Batas Waktu Pengisian Sikadeka, KPU Jawa Barat Masih Menunggu Surat Edaran KPU RI
"Kejari Jaktim bersama tim jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jaktim, terkait penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," jelas Plh Kasi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, lewat keterangan tertulis, Kamis (28/12).
Menurutnya Mahfuddin Cakra Saputra, Charismiadji dan Ike Andriani terjerat kasus tindak pidana perpajakan dan TPPU, yakni sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya