METRO Sulteng – Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag telah melakukan percepatan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023, Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG mulai dari di tingkat Pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim, Jumat (29/12/2023).
Dalam tiga tahun terakhir, kata Faisal, Itjen Kemenag telah melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Sebelumnya pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama.
Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG. Dan di tahun 2023 ini, bertambah 71 UPG sehingga totalnya sebanyak 187 UPG.
“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” kata Faisal.
Menurutnya, progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kemenag dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Ia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja, serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.
“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang anti korupsi, serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah