KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Urip Slamet dan M Rifai kini menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Mereka diadili lantaran terbukti mencuri sejumlah uang tunai dan smartphone di salah satu toko layangan. Atas perbuatannya, kawanan maling ini dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa mencuri di toko layangan milik Bagus Yoga Suroso di Mentikan Gang Tanggul, Kecamatan Prajuritkulon, Selasa (1/8) lalu dini hari. Aksi keduanya tergolong nekat lantaran korban merupakan tetangga Urip sendiri.
Keduanya menggasak uang tunai dan empat smartphone senilai Rp 15,5 juta setelah berhasil masuk ke dalam toko sekaligus rumah yang saat itu tengah kosong ditinggal korban.
”Menuntut hukuman pidana pada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Vidya Noviyanti Charlan, dalam amar tuntutannya.
Tuntutan hukuman tersebut berdasarkan dakwaan tunggal yang dikenakan kedua terdakwa. Yakni, Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ”Para terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
Pencurian di toko kelontong yang menjual layangan ini tak lain merupakan ide Urip yang merupakan tetangga korban. Penjaga salah satu warkop di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, ini mengajak M Rifai untuk beraksi.
Setelah melihat layangan yang dijual tetangganya itu relatif laris terjual. ”Kedua terdakwa bertemu di salah satu angkringan di Jalan Empunala untuk merencanakan pencurian tersebut,” terang jaksa.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya