KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Urip Slamet dan M Rifai kini menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Mereka diadili lantaran terbukti mencuri sejumlah uang tunai dan smartphone di salah satu toko layangan. Atas perbuatannya, kawanan maling ini dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa mencuri di toko layangan milik Bagus Yoga Suroso di Mentikan Gang Tanggul, Kecamatan Prajuritkulon, Selasa (1/8) lalu dini hari. Aksi keduanya tergolong nekat lantaran korban merupakan tetangga Urip sendiri.
Keduanya menggasak uang tunai dan empat smartphone senilai Rp 15,5 juta setelah berhasil masuk ke dalam toko sekaligus rumah yang saat itu tengah kosong ditinggal korban.
”Menuntut hukuman pidana pada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Vidya Noviyanti Charlan, dalam amar tuntutannya.
Tuntutan hukuman tersebut berdasarkan dakwaan tunggal yang dikenakan kedua terdakwa. Yakni, Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ”Para terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
Pencurian di toko kelontong yang menjual layangan ini tak lain merupakan ide Urip yang merupakan tetangga korban. Penjaga salah satu warkop di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, ini mengajak M Rifai untuk beraksi.
Setelah melihat layangan yang dijual tetangganya itu relatif laris terjual. ”Kedua terdakwa bertemu di salah satu angkringan di Jalan Empunala untuk merencanakan pencurian tersebut,” terang jaksa.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!