Usai menyusun rencana, Urip dan Rifai langsung bergerak ke lokasi dengan mengendarai motor masing-masing. Di sana, Urip berperan mengawasi situasi di samping rumah korban.
Sedangkan Rifai sebagai eksekutor memanjat pagar rumah korban untuk masuk lewat lantai dua. Dengan leluasa Rifai menggasak empat smartphone dan satu tas berisi uang Rp 8 juta.
Keduanya lantas angkat kaki dari lokasi dan nongkrong di salah satu angkringan di sekitar Tugu UKS, Kecamatan Puri, untuk membagi hasil curian.
Empat buah ponsel diserahkan pada Urip untuk dijual sedangkan uang Rp 8 juta dibagi berdua. Oleh Urip tiga HP curian dijual dan laku Rp 1,1 juta sedangkan satu smartphone merek iPhone 7 Plus disimpan terdakwa.
”Hasil penjualan HP dan uang tunai hasil curian tersebut dibagi dua dan habis untuk keperluan sehari-hari para terdakwa,” tandas JPU. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?