SINAR HARAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal memanggil pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Yusril akan diperiksa pada Senin (15/1).
"Pada Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari 2024.
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru LSI Sebut Prabowo-Gibran Unggul di Jawa Timur
Ade Safri menambahkan seharusnya Yusril dipanggil bersama Romli Atmasasmita, namun pihak Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli."Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," katanya.
Guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan Romli setelah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian dan langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak menjadi a de charge bagi Firli Bahuri.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?