SINAR HARAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal memanggil pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Yusril akan diperiksa pada Senin (15/1).
"Pada Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari 2024.
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru LSI Sebut Prabowo-Gibran Unggul di Jawa Timur
Ade Safri menambahkan seharusnya Yusril dipanggil bersama Romli Atmasasmita, namun pihak Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli."Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," katanya.
Guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan Romli setelah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian dan langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak menjadi a de charge bagi Firli Bahuri.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya