polhukam.id- Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus dugaan penipuan investasi bodong, dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Saksi yang sudah diperiksa itu dari pihak pelapor, korban maupun dari pihak leasing yang ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
Hal ini pun disampaikan oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan saat dikonfirmasi, Jumat 5 Januari 2024.
"Ada sebanyak 14 leasing yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah diambil keterangannya," katanya.
Atas kasus tersebut, disampaikan dia, ada sebanyak 31 orang yang menjadi korban. Dari 31 korban itu terdapat dua laporan polisi.
"Total korbannya ada sekitar 31 orang, nanti kita cek lagi. Perkara ini tetap akan kita dalami terlebih dahulu," sebutnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?