Selain itu, Julius menilai proses tukar guling yang dilakukan SKN secara hukum bermasalah.
" Proses tukar guling pun secara hukum bermasalah karena dilakukan di bawah tangan, tidak ada akta notariilnya, kenapa, Karena aset yang mau ditukargulingkan hingga saat ini masih dijaminkan di Bank Bukopin oleh SKN untuk keperluan perusahaannya yang lain," ujarnya.
Juylius menamabhakn karena tidak diakta notariil-kan, proses penyertaan modalnya menjadi bermasalah. Pasalnya secara normal dalam praktik hukum, ketika seseorang menyertakan modal berupa aset maka harus ada akta inbreng untuk memasukkan aset itu menjadi aset perusahaan.
"Tapi karena proses ini bermasalah, asetnya masih dijaminkan di Bukopin akhirnya tidak bisa dibuatkan akta nota riil, maka akta inbreng pun tidak terjadi. Sehingga efeknya sampai sekarang aset itu masih atas nama SKN belum atas nama PT. GMS," katanya.
Kerugian yang timbul, imbuh Julius, antara lain, pertama karena tidak jadi pembayaran tunai, PT. GMS tidak jadi mendapatkan tambahan modal dari 24 saham yang diambil SKN, atau sekitar Rp 26 miliar," katanya.
Bahkan, PT. GMS yang menaungi usaha di bidang mall dan perhotelan yaitu Jogja City Mall, Sleman City Hall dan Hotel Rich ini harus menanggung beban utang SKN di Bank Bukopin.
"Kedua, PT. GMS harus menanggung beban utang ke Bukopin karena aset yang ditukargulingkan oleh SKN masih dijaminkan SKN dan belum lunas pembayarannya," ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis