polhukam.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin tangkap seorang bandar sabu, Minggu (7/1).
Bandar sabu itu berinisial DH (38), ditangkap di kawasan Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Simpang Parit.
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendalami informasi tersebut.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?