"Bandar sabu itu berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Merangin," ujarnya, Selasa (9/1).
Bandar sabu itu diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram, tiga buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran, dan satu timbangan digital warna hitam beserta dompetnya.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Batagor Dos, Tetap Enak Walau Tanpa Ikan. Cobain Yuk..!
"Saat ini bandar sabu itu sudah kami bawa ke Mako Polres Merangin untuk dilakukannya pengembangan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, bandar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah