Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Majelis Halim pun membebaskan Haris dan Fatia dari segala dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sebab yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.
Tak hanya itu, keduanya juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya