METRO SULTENG-Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Sulteng, telah menerima penyerahan enam orang tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Touna terkait kasus tindak pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan ADD dan DD APBDes, Selasa (09/01/2024).
Dari enam orang tersangka Korupsi ADD Dan DD APBDes berinisial ,dari desa :
1. Tersangka AS (Selaku Kepala Desa Uemakuni)
2. Tersangka EM (Selaku Kaur Keuangan Desa Uemakuni)
3. Tersangka IPL (Selaku Pendamping Desa 2019-2021 Desa Uemakuni)
4. Tersangka EM (Selaku Pendamping Desa 2021-2022 Desa Uemakuni)
5. Tersangka NAA (Selaku Kepala Desa Luok)
Dan
6. Tersangka MSN (Selaku Kaur Keuangan Desa Luok)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Touna (Kasi Intel), La Ode Muh. Nuzul mengatakan, Senin kemarin tanggal 8 Januari Polres Touna menyerahkan tahap dua enam tersangka kasus Tipikor ADD dan DD APBDes di dua desa yaitu Desa Uemakuni, Kec. Ampana Tete TA 2019-2022 dan Desa Luok, Kec. Walea Kepulauan TA 2020-2022.
Para tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?