BPJS Kesehatan Kota Tangerang Mengeluarkan SP I kepada RS Bhakti Asih, Pengamat Pelayanan Publik: Harus Tetap Diproses Secara Hukum

- Selasa, 09 Januari 2024 | 22:31 WIB
BPJS Kesehatan Kota Tangerang Mengeluarkan SP I kepada RS Bhakti Asih, Pengamat Pelayanan Publik: Harus Tetap Diproses Secara Hukum

Pihak BPJS mengingatkan, bahwa beberapa RS sudah ada yang dijatuhi sanksi pemberhentian kontrak kerjanya, karena nakal dalam pelayanan kesehatan, khususnya pemberian obat-obatan. Pasalnya, ketidakpatuhan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan ini, akan berimplikasi kepada masyarakat luas.

Lebih-lebih terhadap RS Bhakti Asih yang diketahui tidak menunjukkan komitmennya, meski tindakannya sudah dilaporkan ke BPJS maupun Ombudsman Banten. Terbukti keluhan tentang pemberian obat yang tidak sesuai dengan resep dokter, masih berlangsung setelah laporan dilakukan pasien.

Baca Juga: RS Bhakti Asih Diduga Tidak Lakukan Standar Pelayanan Obat Standar BPJS: Pasien Minta Diaudit

Bahkan, seperti yang dialami Nian Poloan dan istri, pihak RS Bhakti Asih seolah menantang tidak mengakui kesalahan. "Harus ada lembaga independen yang menyebutkan kami bersalah," kata Sultan, sebagai Tim Legal RS Bhakti Asih. Dengan kata lain, Tim Legal RS Bhakti Asih seolah mengaggap BPJS bukanlah lembaga yang kredibel dan berwenang menyatakan kesalahan RS yang menjadi mitranya.

Tim legal bahkan menantang kepada pasien, silahkan mengadu kemana saja dan siap menghadapinya, termasuk melakukan hak jawab jika ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta. Namun sejauh ini tidak ada yang disanggah dari fakta yang diungkapkan pasien tentang 'penyunatan' obat yang dialami pasien di RS Bhakti Asih.

Pihak Legal RS Bhakti Asih pun seperti tidak terimana dengan kebijakan manajemen yang sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 804.000 kepada pasien, yang dirugian akibat perintah pembelian obat di luar dari semestinya.

Padahal sebagaimana keterangan diperoleh polhukam.id, pengembalian uang obat itu memang harus dikembali ke pasien, karena tidak ada pembelian obat di luar Faskes yang diberiksan BPJS. Apalagi obat yang sama diberikan sebelumnya tanpa pembebanan biaya apapun kepada pasien.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id

Halaman:

Komentar