Menyinggung permintaan KontraS dan Komnas HAM agar JPU tidak mengajukan atau bahkan mencabut permohonan kasasi, Ketut Sumedana justru mempertanyakan alasan hukumnya apa. “Jangan asal meminta harus ada pertimbangan dan alasan hukum yang tepat," ujar Ketut.
Dia menegaskan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya juga tidak bisa diintervensi siapapun. Semua pihak diminta mengikuti proses hukum yang masih berjalan di MA. "Penegakan hukum itu tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun," kata dia.
Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro menilai kasus yang menyeret Haris dan Fatia tidak perlu sampai masuk ranah pidana. Komnas HAM berharap jaksa dapat mempertimbangkan untuk menarik kembali pengajuan kasasinya.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata Luhut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis