Menyinggung permintaan KontraS dan Komnas HAM agar JPU tidak mengajukan atau bahkan mencabut permohonan kasasi, Ketut Sumedana justru mempertanyakan alasan hukumnya apa. “Jangan asal meminta harus ada pertimbangan dan alasan hukum yang tepat," ujar Ketut.
Dia menegaskan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya juga tidak bisa diintervensi siapapun. Semua pihak diminta mengikuti proses hukum yang masih berjalan di MA. "Penegakan hukum itu tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun," kata dia.
Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro menilai kasus yang menyeret Haris dan Fatia tidak perlu sampai masuk ranah pidana. Komnas HAM berharap jaksa dapat mempertimbangkan untuk menarik kembali pengajuan kasasinya.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata Luhut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya