Terdakwa Hosairi juga dihadirkan bersama Solihin di dalam persidangan. Hosairi yang merupakan kakak kandung Solihin telah melakukan pembunuhan terhadap korban Mat Holil menggunakan celurit.
Diketahui, kejadian berdarah tersebut menimbulkan luka terbuka di sejumlah bagian tubuh Mat Holil. Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Djatiroto Lumajang, ditemukan luka terbuka di bagian dada, lengan, jari, dan punggung pada tubuh korban. Luka-luka tersebut tersebar di enam titik berbeda. Barang bukti yang diamankan ialah sebilah celurit, satu sarung celurit, sebilah parang.
Sidang saksi akan digelar kembali pada pekan depan. Jaksa akan memanggil satu saksi lagi untuk melengkapi keterangan. Dijelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam pelanggaran Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 4. Dengan ancaman 12 hingga 15 tahun penjara. (sil/c2/dwi)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com
Artikel Terkait
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?