SUMBERSARI, Radar Jember - Pembunuhan yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, pada 23 September 2023 lalu, sudah memasuki meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Jember sejak 20 Desember 2023. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan itu, Rabu (10/1). Namun, hasilnya berbeda dengan keterangan terdakwa. Bahkan, dalam persidangan istri korban tak kuasa menahan tangis.
Para saksi menjelaskan kepada majelis hakim bahwa akar permasalahannya karena sengketa lahan. Sedangkan dari pengakuan para terdakwa, karena melakukan balas dendam, setelah orang tuanya dikeroyok. Sidang pemeriksaan saksi-saksi itu dipimpin oleh Diah selaku hakim ketua dan Desbertua Naibaho, serta Ary Widiatmoko selaku hakim anggota, Rabu (10/1). Bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan yang banyak memberikan pertanyaan kepada saksi, Patimah, istri korban, Satiman, dan Abdul Rohim sebagai saksi. Bahkan, Patimah tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian dan menceritakan peristiwa yang menyebabkan suaminya meninggal secara tragis di tangan tetangganya.
JPU Agung mengungkapkan, kronologi kejadian sesuai dengan BAP Polres Jember. Pelaku Hosairi membacok Mat Holil dengan celurit lebih dari lima kali dalam satu waktu. Sedangkan Solihin menunggu di luar. “Hosairi yang membacok, Solihin tidak ada di tempat,” jelas Agung.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya