Seperti diketahui, Richard merupakan tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk orang kepercayaan Rickard yang ikut menjadi tersangka, yakni Andrew Erin Hehanusa.
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka Richard Louhenapessy dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan kedua tersangka berlaku mulai tanggal 2 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022.
Selian itu, Richard juga tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti,” tutur Ali.
Oleh sebab itu, menurutnya, KPK akan terus memanggil saksi yang diduga kuat mengetahui seluk-beluk perkara para tersangka.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?