Bukti Belum Lengkap, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Ambon selama 40 Hari

- Kamis, 02 Juni 2022 | 09:00 WIB
Bukti Belum Lengkap, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Ambon selama 40 Hari

Seperti diketahui, Richard merupakan tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk orang kepercayaan Rickard yang ikut menjadi tersangka, yakni Andrew Erin Hehanusa.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka Richard Louhenapessy dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan kedua tersangka berlaku mulai tanggal 2 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022.

Selian itu, Richard juga tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti,” tutur Ali.

Oleh sebab itu, menurutnya, KPK akan terus memanggil saksi yang diduga kuat mengetahui seluk-beluk perkara para tersangka.

Halaman:

Komentar