"Saya diancam akan ditebas dengan sebilah parang yang dia pegang bila tidak menurunkan bendera PKS itu, tapi saya tidak mau, kemudian tiba-tiba dia (M Dahlan Ishak) meninju dimuka saya berkali-kali, sehingga hidung dan mulut saya berdarah," ungkap Denny kepada media.
Denny kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Lhokseumawe dengan Nomor: LP/10/I/2024/Polda Aceh pada tanggal 13 Januari 2024, dan sudah melakukan proses visum et repertum.
Baca Juga: PKS Menolak RUU Daerah Khusus Jakarta: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Kuasa Hukum korban, Faisal Qasim SH MH, mengungkapkan bahwa perkara ini sedang ditangani oleh Polres Lhokseumawe.
Ia berharap agar penanganan perkara ini dapat berjalan dengan cepat dan pelaku segera ditindak.
Terlebih lagi, mengingat tahun politik, diharapkan kejadian serupa tidak terulang sehingga tidak mengganggu proses perdamaian menjelang pemilu.(lms)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf