"Saya diancam akan ditebas dengan sebilah parang yang dia pegang bila tidak menurunkan bendera PKS itu, tapi saya tidak mau, kemudian tiba-tiba dia (M Dahlan Ishak) meninju dimuka saya berkali-kali, sehingga hidung dan mulut saya berdarah," ungkap Denny kepada media.
Denny kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Lhokseumawe dengan Nomor: LP/10/I/2024/Polda Aceh pada tanggal 13 Januari 2024, dan sudah melakukan proses visum et repertum.
Baca Juga: PKS Menolak RUU Daerah Khusus Jakarta: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Kuasa Hukum korban, Faisal Qasim SH MH, mengungkapkan bahwa perkara ini sedang ditangani oleh Polres Lhokseumawe.
Ia berharap agar penanganan perkara ini dapat berjalan dengan cepat dan pelaku segera ditindak.
Terlebih lagi, mengingat tahun politik, diharapkan kejadian serupa tidak terulang sehingga tidak mengganggu proses perdamaian menjelang pemilu.(lms)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya