Baca Juga: Natal Bersama di Labuan Bajo, Airlangga Hartarto Yakin Suara untuk Prabowo-Gibran dari NTT 65 persen
"Bila tidak, ini akan memicu tindakan yang sama terhadap mahasiswa Papua di masa-masa yang akan datang, seperti diskriminasi rasial, persekusi dan tindakan sewenang-wenang," tandas Aprila.
Dikatakan April Wayar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lanjut dia, mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
"Pelaku justru sebenarnya tidak paham pada hak-hak sipil warga negara yang dilindungi undang-undang," sambungnya.
Baca Juga: Kawal Kemengan Anies -Muhaimin, Timnas Amin Lakukan Konsolidasi di Jawa Tengah
Kehadiran Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga sebagai kapolda NTT yang sebelumnya adalah kapolda Papua Barat diharapkan bisa mengusut tuntas kasus ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya