polhukam.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap pemeriksaan perpajakan di Dirjen Pajak dengan terdakwa Yulmanizar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“Kamis (18/1/2024) Jaksa KPK Rio Vernika Putra, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Yulmanizar dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (18/1/2024).
Lanjut Ali, saat ini penahanan para terdakwa saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Karena tim jaksa mendakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.
“Untuk penerimaan suap, terdakwa Yulmanizar dan terdakwa Febrian bersama-sama menerima suap Rp15 miliar, SGD500 ribu dan SGD3,5 juta. Sedangkan kaitan gratifikasi masing-masing menerima Rp2,3 miliar,” ujarnya.
Ali juga menerangakan, selengkapnya isi surat dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa sebagaimana penetapan hari sidang pertama dari Panmud Tipikor.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang Tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya disertai Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya