DENPASAR, radarbali.id - Laporan pengadu kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Seksual terhadap Anak yang diduga dilakukan oleh seorang Tokoh Masyarakat dari Ungasan inisial Gusti MK jalan ditempat. Oleh karena itu, Siti Sapurah, SH selaku Aktivitas Perlindungan Anak di Bali, kembali mengirimkan surat kepada Kabid Propam Polda Bali, sengal sejumlah tembusan, Selasa 16 Januan 2024.
Wanita sapaan Ipung ini mengatakan, ia terpaksa mengirimkan surat dengan tembusan Bapak Kapolri, Kadic Propam Mabes, Karo Wassidik Mabes, Kapolda, dan Dir Kimum Polda Bali karena menaruh harapan yang besar karena mempunyai kewenangan dalam mengawasi kinerja anggota Kepolisian di dalam Profesi, dan pengamanan di dalam Institusi Kepolisian.
Langkah yang ditempuh ini, tentu tidak lah keliru jika akhirya sebagai masyarakat pengadu tentang kasus yang terjadi di dalam masyarakat juga mengadukan, karena lqporan pengaduan diduga kasus tokoh bejat ini sudah lebih dari enam bulan. Tepatnya di Bulan Juni tahun 2023 bahkan Ipung sudah di periksa di depan Penyidik RPK Polda Bali sebagai Pelapor atau Pengadu.
Hingga kini, telah berganti tahun di tahun 2024, teradu sama sekali belum tersentuh. Ini di jelaskan dalam SP2HP terakhir tanggal 12 Desember 2023 yang dikirim oleh Penyidik RPK Polda Bali, dengan mengatakan bahwa Penyidik belum bisa menemukan keberadaan si tokokoh ataupun korban.
"Ya dalam surat, saya sudah infokan, tokoh persetubuhan anak sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus Reklamasi Pantai Melasti yang juga di tanganin Polda Bali," timpal konselor hukum ini.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya